PERENCANAAN PENERANGAN LAMPU JALAN
Dalam perencanaan penerangan jalan
ada tiga hal mendasar yang perlu diperhatikan yaitu :
a) Perencanaan
penerangan jalan;
b) Tempat
Perencanaan Penerangan Jalan;
c) Kualitas Lampu Penerangan Jalan.
Perencanaan penerangan jalan
terkait dengan kriteria sebagai berikut ini :
- Volume lalu-lintas, baik kendaraan maupun lingkungan yang bersinggungan seperti pejalan kaki, pengayuh sepeda, dll;
- Tipikal potongan melintang jalan, situasi (lay-out) jalan dan persimpangan jalan;
- Geometri jalan, seperti alinyemen horisontal, alinyemen vertikal, dll;
- Tekstur perkerasan dan jenis perkerasan yang mempengaruhi pantulan cahaya lampu penerangan;
- Pemilihan jenis dan kualitas sumber cahaya/lampu, data fotometrik lampu dan lokasi sumber listrik;
- Tingkat kebutuhan, biaya operasi, biaya pemeliharaan, dan lain-lain, agar perencanaan sistem lampu penerangan efektif dan ekonomis;
- Rencana jangka panjang pengembangan jalan dan pengembangan daerah sekitarnya;
- Data kecelakaan dan kerawanan di lokasi.
Beberapa tempat yang memerlukan
perhatian khusus dalam perencanaan penerangan jalan antara lain sebagai berikut :
- Lebar ruang milik jalan yang bervariasi dalam satu ruas jalan;
- Tempat-tempat dimana kondisi lengkung horisontal (tikungan) tajam;
- Tempat yang luas seperti persimpangan, interchange, tempat parkir, dll;
- Jalan-jalan berpohon;
- Jalan-jalan dengan lebar median yang sempit, terutama untuk pemasangan lampu di bagian median;
- Jembatan sempit/panjang, jalan layang dan jalan bawah tanah (terowongan);
- Tempat-tempat lain dimana lingkungan jalan banyak berinterferensi dengan jalannya
I.
American
Standart Practice For Roadway Lightning of Illuminating Enginering Society adalah sebagai berikut:
a.
Klasifikasi dari kepadatan jalan.
b.
Pembagian intensitas cahaya yang disediakan untuk klasifikasi jalan tersebut.
c. Pemilihan tata pencahayaan yang cocok
untuk distribusi cahaya yang diperlukan bagi jalan tersebut.
d. Penempatan tata letak lampu yang sesuai
dengan tata pencahayaan pada permukaan jalan raya yang sebanding dengan jarak
antar lampu yang akan di tempatkan
II.
BSN (badan standarisasi nasional) adalah
sebgai berikut:
a. Perencanaan
penerangan jalan terkait dengan hal-hal berikut ini :
b. Tempat yang
memerlukan perhatian khusus
Standar Nasional tentang Spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan dapat di lihat di bawah ini
Standar Nasional tentang Spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan dapat di lihat di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar