Selasa, 24 April 2018

PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)

Penerangan Jalan Umum


Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat diartikan sebagai lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalan-jalan umum. PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyamann sekaligus untuk membuat  suasana jalan terlihat terang dan indah di malam hari. Pemasangan PJU harus mengikuti kaidah instalasi kelistrikan yang berlaku sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya
Penerangan jalan di kawasan perkotaan mempunyai fungsi antara lain :
  1. Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan;
  2. Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan;
  3. Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari;
  4. Mendukung keamanan lingkungan;
  5. Memberikan keindahan lingkungan jalan



Jenis lampu penerangan jalan ditinjau dari karakteristik dan penggunaannya secara umum dapat dilihat dalam Tabel berikut: 
     Setiap Pelanggaran Listrik pasti akan dikenakan pajak penerangan (PPJU) Dasar hukum PPJU yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah pada Bab 10 yang mengatur tentang pajak penerangan jalan.  Disebut bahwa  Objek pajak jalan adalah pengguna tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya di bayar Pemerintah Daerah. Pelanggan listrik disini diartikan sebagai setiap orang (pribadi) atau Badan Usaha yang menggunakan tenaga listrik dari PLN.  Pelanggan wajib membayar PPJU yang tertuang setiap bulan bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN.  Golongan tarif yang tidak dikenai Pajak Penerangan Jalan yaitu Pelanggan golongan tarif S (Sosial) dan P (Kantor Pemerintah). Besarna Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) ditetapkan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau Pemkot melalui mekanisme Perda.  Nilai PPJU berkisar antara 3 s/d 10 persen dari tagihan rekening listrik pelanggan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar