Penerangan Jalan Umum
Penerangan
Jalan Umum (PJU) dapat diartikan sebagai lampu penerangan jalan yang dipasang
untuk menerangi jalan-jalan umum. PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan
dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyamann sekaligus untuk
membuat suasana jalan terlihat terang dan indah di malam hari. Pemasangan
PJU harus mengikuti kaidah instalasi kelistrikan yang berlaku sehingga terjamin
keselamatan dalam pemakaiannya
Penerangan jalan di kawasan perkotaan mempunyai fungsi
antara lain :
- Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan
permukaan jalan;
- Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan;
- Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna
jalan, khususnya pada malam hari;
- Mendukung keamanan lingkungan;
- Memberikan keindahan lingkungan jalan
Jenis lampu penerangan jalan
ditinjau dari karakteristik dan penggunaannya secara umum dapat dilihat dalam
Tabel berikut:
Setiap Pelanggaran Listrik pasti
akan dikenakan pajak penerangan (PPJU) Dasar hukum PPJU yaitu Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah pada Bab 10 yang
mengatur tentang pajak penerangan jalan. Disebut bahwa Objek pajak
jalan adalah pengguna tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia
penerangan jalan yang rekeningnya di bayar Pemerintah Daerah. Pelanggan listrik
disini diartikan sebagai setiap orang (pribadi) atau Badan Usaha yang
menggunakan tenaga listrik dari PLN. Pelanggan wajib membayar PPJU yang
tertuang setiap bulan bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik
PLN. Golongan tarif yang tidak dikenai Pajak Penerangan Jalan yaitu
Pelanggan golongan tarif S (Sosial) dan P (Kantor Pemerintah). Besarna Pajak
Penerangan Jalan Umum (PPJU) ditetapkan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau
Pemkot melalui mekanisme Perda. Nilai PPJU berkisar antara 3 s/d 10
persen dari tagihan rekening listrik pelanggan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar