RPJMD Kabupaten Poso dirumuskan secara
transparan, responsif, efisien, efektif,
akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, disusun
berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai
dinamika perkembangan daerah dan nasional dan
merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana
pembangunan daerah, yang dilakukan pemerintah daerah
bersama para pemangku kepentingan berdasarkan
peran dan kewenangan masing-masing. RPJMD
sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ditetapkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh
komponen daerah
(pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) didalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan. Sehingga
seluruh upayayang dilakukan oleh masing-masing pelaku pembangunan bersifat
sinergis dan koordinatif.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. Selanjutnya berdasarkan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. RPJMD
Kabupaten Poso Tahun 2016-2021 yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah, penyusunannya
berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan
RPJMN, RPJM Propinsi, dijabarkan dalam RKPD dan menjadi
pedoman PD dalam menyusun Renstra PD, Renja PD dan RKA PD. Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
mensyaratkan bahwa Rencana Tata Ruang
merupakan dasar dalam menyusun prioritas program pembangunan.
Selain itu, dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota
(RTRWK), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2016-2021 merupakan tahap
ketiga dari RPJPD Kabupaten Poso Tahun 2005-2025. Keterkaitan ini nampak dari
sasaran dan arah kebijakan yang bersinergi dengan RPJPD. Sasaran dan arah
kebijakan RPJMD Tahun 2016-2021 ditujukan pada pemanfaatan sumber daya alam
yang berkelanjutan melalui usaha-usaha pengembangan perekonomian berlandaskan keunggulan
sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan
teknologi yang terus meningkat, tercipta pertumbuhan ekonomi yang optimistik, jaringan
pasar lokal, regional dan internasional yang kuat dan stabil, adil dan memberi manfaat
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Arah
kebijakan pembangunan pada RPJMD Tahun 2016-2021 juga bersinergi dengan RTRW Kabupaten Poso. Sinergi tersebut nampak
dari pendekatan spasial yang diimplementasikan
dalam program-program pembangunan. Zonasi dalam RPJM ini mengacu pada zonasi dalam RTRW Kabupaten Poso. Dalam RTRP
terdapat lima zona, dan kelima zona tersebut
dikluster menjadi tiga zona dalam RPJM.
Adapun tujuan dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Poso 2016 - 2021 adalah :
1. Mengidentifikasi
dan menganalisis perkembangan hasil pembangunan dan potensi sumber daya yang
ada di Kabupaten Poso;
2. Merumuskan
dan menetapkan visi, misi, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas
pembangunan daerah jangka menengah;
3. Menjadi
pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang meliputi Renstra PD,
RKPD,dan Renja PD;
4. Menyediakan
tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap PD;
5. Memudahkan
seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan
jangka menengah dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terarah,
terpadu, dan terukur.
6. Mewujudkan
perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan
pembangunan nasional, Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso dan kabupaten
yang berbatasan;
7. Sebagai
Instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, Satuan Pengawasan Internal (SPI)
Inspektorat dan fungsi pengendalian dan evaluasi Bappeda dalam mengendalikan
penyelenggaraan pembangunan daerah dan menampung aspirasi masyarakat sesuai
dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten Poso tahun 2016 - 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar