Minggu, 22 April 2018

RPJMD DAN DOKUMEN PERENCANAAN

RPJMD KAB. POSO DAN DOKUMEN PERENCANAAN 



RPJMD Kabupaten Poso dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, disusun berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional dan merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. RPJMD sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ditetapkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah



(pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) didalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan. Sehingga seluruh upayayang dilakukan oleh masing-masing pelaku pembangunan bersifat sinergis dan koordinatif.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. Selanjutnya berdasarkan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2016-2021 yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah, penyusunannya berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJMN, RPJM Propinsi, dijabarkan dalam RKPD dan menjadi pedoman PD dalam menyusun Renstra PD, Renja PD dan RKA PD. Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, mensyaratkan bahwa Rencana Tata Ruang merupakan dasar dalam menyusun prioritas program pembangunan. Selain itu, dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota (RTRWK), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2016-2021 merupakan tahap ketiga dari RPJPD Kabupaten Poso Tahun 2005-2025. Keterkaitan ini nampak dari sasaran dan arah kebijakan yang bersinergi dengan RPJPD. Sasaran dan arah kebijakan RPJMD Tahun 2016-2021 ditujukan pada pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui usaha-usaha pengembangan perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat, tercipta pertumbuhan ekonomi yang optimistik, jaringan pasar lokal, regional dan internasional yang kuat dan stabil, adil dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Arah kebijakan pembangunan pada RPJMD Tahun 2016-2021 juga bersinergi dengan RTRW Kabupaten Poso. Sinergi tersebut nampak dari pendekatan spasial yang diimplementasikan dalam program-program pembangunan. Zonasi dalam RPJM ini mengacu pada zonasi dalam RTRW Kabupaten Poso. Dalam RTRP terdapat lima zona, dan kelima zona tersebut dikluster menjadi tiga zona dalam RPJM.
 


Adapun tujuan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso 2016 - 2021 adalah :
1.       Mengidentifikasi dan menganalisis perkembangan hasil pembangunan dan potensi sumber daya yang ada di Kabupaten Poso;
2.       Merumuskan dan menetapkan visi, misi, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah jangka menengah;
3.       Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang meliputi Renstra PD, RKPD,dan Renja PD;
4.       Menyediakan tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap PD;
5.       Memudahkan seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan jangka menengah dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terarah, terpadu, dan terukur.
6.       Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso dan kabupaten yang berbatasan;
7.       Sebagai Instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, Satuan Pengawasan Internal (SPI) Inspektorat dan fungsi pengendalian dan evaluasi Bappeda dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten Poso tahun 2016 - 2021.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar